SELAMAT DATANG DI BLOG IKATAN MASYARAKAT PECINTA ILMU

Minggu, 16 Agustus 2009

IKATAN MASYARAKAT PECINTA ILMU


IKATAN MASYARAKAT PECINTA ILMU




Ikatan ini bernama Ikatan Masyarakat Pecinta Ilmu ( IMPI ).



IMPI didirikan pada 21 Juli 2009 pukul 21:07:09 WIB untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.



Penasehat IMPI adalah K.H. Dr. Fadlil Munawwar Mansur, MS.



IMPI berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan sekretariat di Tanjung Sari, RT 03/RW06,


Sukoharjo, Ngaglik, Sleman.



IMPI Mnghimpun semua kalangan masyarakat yang mempunyai rasa sosial yang tinggi dan mempunyai niat untuk


bersama-sama menimba ilmu.



IMPI adalah Ikatan yang berorientasi dalam kreativitas dan inovasi di masyarakat.


IMPI bersifat kekeluargaan, Independent, Aspiratif, Demokratif, Kreatif, dan Inovatif.


IMPI bersifat independent dan tidak berafiliasi terhadap ORMAS atau ORSOSPOL manapun.



IMPI bertujuan untuk membentuk pribadi muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT., berakhlak


karimah, berpengetahuan dan berwawasan luas, kreatif, mandiri, serta berjiwa pemimpin dan mengabdi kepada


masyarakat.



Ikatan ini berfungsi sebagai :



a) Wahana penyaluran asfirasi dan partisipasi anggota IMPI.


b) Wahana pengembangan intelektualitas dan keilmuan.


c) Wahana pengembangan minat dan bakat anggota.


d) Wahana pengabdian masyarakat.


Untuk mencapai tujuannya, ikatan ini mempunyai usaha :


a) Meningkatkan pembinaan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.


b) Meningkatkan pengembangan keilmuan dan sosial.


c) Meningkatkan pengembangan potensi anggota melalui pemahaman pragmatis.


d) Usaha lain yang tidak bertentangan dengan asas, sifat, dan tujuan organisasi.



Struktur Ikatan ini terdiri dari :


a) Dewan Penasehat

Dewan Penasehat adalah orang yang mempunyai hubungan khusus dengan organisasi.

b) Dewan Pembimbing

Dewan Pembimbing adalah orang yang mempunyai kapasitas dan keahlian dalam pengembangan ikatan.

c) Pengurus

Pengurus IMPI adalah orang yang mempunyai kapasitas dalam pelaksanaan dan pengembangan ikatan.


d) Anggota

Anggota adalah orang yang terlampir di dalam susunan pengurus di AD/ART.



Pengambilan keputusan dalam IMPI melalui :



a) Musyawarah Anggota



b) Musyawarah Luar Biasa



c) Rapat Kerja



d) Rapat Pengurus




Keanggotaan IMPI ini terdiri dari :



1 Anggota biasa yaitu Anggota yang berdomisili di sekitar wilayah Yogyakarta.



2 Anggota luar biasa yaitu Anggota yang berdomisili di luar wilayah Yogyakarta.





0 komentar: